BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

PPATK: Judi Online Merambah ke Legislatif, Agregat Deposit Capai Rp25 Miliar oleh DPR dan DPRD, Mengerikan

PPATK: Judi Online Merambah ke Legislatif, Agregat Deposit Capai Rp25 Miliar oleh DPR dan DPRD, Mengerikan

KABARDPR.COM, JAKARTA – Judi online (Judol) telah menyebar ke para wakil rakyat di lembaga legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melaporkan bahwa lebih dari 1000 anggota DPR dan DPRD beserta sekretariat jenderal mereka terlibat dalam transaksi judi online.

“Kami menemukan hal tersebut. Lebih dari 1000 orang,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Ivan menyatakan bahwa ia siap untuk menyerahkan rincian data tersebut kepada para anggota dewan, terutama kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pernyataan Ivan tersebut disampaikan setelah Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, bertanya apakah ada anggota DPR yang terlibat dalam judi online. “Ya. Kami akan mengirim surat. Ada lebih dari 1000 orang anggota DPR, DPRD, dan Sekretariat Kesekjenan,” ujar Ivan.

Ivan mengungkapkan bahwa jumlah transaksi yang tercatat oleh PPATK telah mencapai 63 ribu transaksi. Dia menyatakan bahwa nilai transaksi tersebut mencapai Rp 25 miliar secara agregat, bukan untuk setiap anggota dewan.

“Rp 25 miliar itu adalah jumlah agregat keseluruhan. Itu merupakan deposit. Jadi, jika dilihat dari perputarannya, jumlahnya bisa mencapai ratusan miliar juga,” ucapnya.

Pernyataan Ivan tersebut mendapat respons dari beberapa anggota Komisi III. Perdebatan terjadi dengan menyebut data tentang orang-orang yang terlibat dalam Judol di lembaga eksekutif dan yudikatif. Namun, pembahasan kembali pada tindakan yang akan diambil oleh MKD terkait temuan itu.

Setelah rapat kerja selesai, Ivan enggan untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai anggota legislatif yang terlibat dalam judi online. “Sudah cukup. Sampaikan pada Kepala Satgas,” kata Ivan saat ditanya oleh wartawan.

Terkait laporan tersebut, Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman akan mengusulkan dalam rapat pleno agar MKD memanggil pimpinan PPATK untuk meminta data mengenai anggota DPR yang terlibat dalam judi online.

“Saya akan mengusulkan hal tersebut. Saya bukan pimpinan di MKD dan rapat pleno belum dilakukan, tapi saya akan mengusulkan,” kata Habiburokhman setelah mengikuti rapat kerja Komisi III DPR RI bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI menyatakan bahwa judi online telah menjangkiti berbagai kalangan, termasuk aparat kepolisian, aparat militer, dan aparatur pemerintahan. Terbukti bahwa fenomena tersebut juga terjadi di lembaga wakil rakyat.

Menurutnya, para legislator melakukan pelanggaran jika terlibat dalam judi online, sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Pada Pasal 3 Ayat 3 peraturan tersebut dijelaskan bahwa anggota DPR dilarang berkunjung ke tempat perjudian. “Sanksinya dapat berupa sanksi ringan, sanksi sedang, atau sanksi berat, tergantung dari tindakan yang dilakukan,” ujarnya.

Exit mobile version