KABARDPR.COM, PANDEGLANG- Menemani para korban dugaan penipuan oleh konter Bilqis Cell yang menyediakan layanan perbaikan ponsel di Labuan, Pandeglang- Banten, Ketua Karang Taruna Iding Gunandi menyatakan kekecewaannya terhadap pelayanan Polsek Labuan yang menolak menerima laporan para korban.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Pagelaran, Iding Gunadi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Polsek Labuan yang menolak menerima laporan para korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Counter Bilqis Cell.
” Saya sangat kecewa atas sikap Polsek Labuan yang menolak menerima laporan para korban terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Bilqis Cell,” kata Iding dalam wawancaranya pada tanggal 8 Mei.
Iding, yang biasa disapa, merespons terhadap pelayanan yang diberikan oleh Polsek Labuan dengan meminta Kapolres Pandeglang untuk mengevaluasi anggota Polsek Labuan yang dianggap tidak kooperatif dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada para korban dugaan penipuan dan penggelapan handphone oleh Counter Bilqis Cell.
“Dengan ini, saya akan meminta Kapolres Pandeglang untuk mengevaluasi anggota Polsek Labuan yang dianggap tidak kooperatif dalam melayani masyarakat kecil, terutama para korban dugaan penipuan dan penggelapan handphone oleh Counter Bilqis Cell,” tegas Iding.
Dengan harapan bahwa pihak kepolisian akan menjalankan tugasnya secara profesional dan memberikan pelayanan yang adil serta merata kepada seluruh lapisan masyarakat, Iding Gunandi, selaku Ketua Karang Taruna, menegaskan bahwa laporan dari masyarakat kecil tidak boleh diabaikan karena hal tersebut bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Dia berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti demi keadilan bagi para korban.
“Kami harap laporan dari para korban tidak diabaikan oleh Polsek Labuan karena hal tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kami berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti demi keadilan bagi para korban,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Permensos No.25 Tahun 2019 Pasal 7 Huruf ‘f’ tentang Advokasi Sosial Karang Taruna, Karang Taruna memiliki fungsi Advokasi Sosial untuk melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang hak-haknya dilanggar. Advokasi sosial tersebut diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.