BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Kritik terhadap Polsek Labuan karena Mengabaikan Kewajiban Menerima Laporan dari Masyarakat Menurut Praktisi Hukum

Kritik terhadap Polsek Labuan karena Mengabaikan Kewajiban Menerima Laporan dari Masyarakat Menurut Praktisi Hukum

KABARDPR.COM, PANDEGLANG, Dedi Herdiansah, SH, seorang praktisi hukum dari Kantor Hukum MRDN dan Rekan, memberikan pernyataan terkait penanganan laporan kasus dugaan penggelapan handphone di konter Bilqis Cell Jaha Labuan oleh Polsek Labuan. Dalam pernyataannya, Dedi menyoroti beberapa aturan hukum yang mengatur kewajiban kepolisian dalam menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Dedi menjelaskan bahwa dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Pasal 1 Angka 24, laporan diartikan sebagai pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah, sedang, atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Hal ini menegaskan bahwa setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat harus diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Selain itu, dalam Pasal 12 Huruf (a) dan (f) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, diatur bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan pengaduan masyarakat yang berada dalam lingkup tugas dan fungsi kewenangannya,” jelas Dedi.

Dedi juga mengutip Pasal 3 Ayat 3 Huruf (b) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019, yang mengatur bahwa pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) harus ditempatkan penyidik-penyidik pembantu yang ditugasi untuk melakukan kajian awal guna menilai layak atau tidaknya dibuatkan laporan kepolisian.

“Dengan demikian, sangat jelas bahwa kepolisian atau penyidik dilarang untuk tidak menerima laporan dari masyarakat tentang terjadinya suatu tindak pidana. Seharusnya kepolisian menerima dahulu laporan atau aduan dari masyarakat atau korban dengan barang bukti yang ada. Setelah itu, dalam pengembangan penyidikan atau penyelidikan, barulah dinilai sah atau tidaknya laporan tersebut, serta terdapat unsur pidana atau tidak,” tegas Dedi. (10/05)

Menurut Dedi, penolakan terhadap laporan korban kasus dugaan penggelapan handphone oleh Polsek Labuan adalah tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polsek Labuan seharusnya menerima semua laporan yang disertai barang bukti dan kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana atau tidak. Menolak laporan dengan alasan tidak ada dus handphone adalah tindakan yang mengabaikan hak-hak masyarakat kecil yang membutuhkan keadilan,” ujar Dedi.

Dedi Herdiansah, SH berharap bahwa dengan adanya perhatian dari masyarakat dan advokasi dari berbagai pihak, termasuk Karang Taruna Kecamatan Pagelaran, pihak kepolisian dapat lebih responsif dan adil dalam menangani setiap laporan yang diterima, sesuai dengan tugas dan kewenangan mereka sebagai penegak hukum.

Exit mobile version