BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Direktur International Survival Asia Bertemu dengan Ketua DPD RI untuk Membahas Perlindungan Orang Tobelo

Direktur International Survival Asia Bertemu dengan Ketua DPD RI untuk Membahas Perlindungan Orang Tobelo

Direktur Kampanye Asia di Survival International, Sophie Grig, bertemu dengan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Dalam pertemuan yang berlangsung di kediaman Ketua DPD RI di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sophie merespons positif pernyataan Ketua DPD RI mengenai perlindungan Orang Tobelo Dalam atau Suku Togutil, yang terdampak masuk ke area pertambangan karena hutan tempat tinggal mereka tergusur.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPD RI didampingi Ketua Badan Akuntabilitas Publik Tamsil Linrung, Pimpinan Komite II Bustami Zainudin, anggota Komite III Abdi Sumaithi, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, dan staf ahli bidang internasional, Pitan Daslani.

“Saya menyambut baik pernyataan Ketua DPD RI yang meminta agar hak-hak masyarakat yang memilih hidup di dalam hutan dilindungi. Menurut catatan kami, hal itu adalah satu-satunya pernyataan yang keluar dari Lembaga Negara di Indonesia. Sebab, hutan telah menjadi tempat mereka hidup. Dan berdasarkan data lapangan yang kami miliki, zona hidup mereka semakin tergusur oleh kawasan pertambangan,” kata Sophie, Selasa (18/6/2024).

Sophie juga meminta agar Pemerintah Indonesia memperhatikan dengan baik nasib masyarakat yang secara internasional dikenal sebagai ‘orang yang mengisolasi mandiri’. Dunia internasional akan memperhatikan bagaimana proses mineral di Indonesia dihasilkan.

Apabila terdapat indikasi perusakan lingkungan, penggusuran hutan orang yang mengisolasi mandiri, atau tindakan lain yang termasuk kejahatan lingkungan, maka hal tersebut akan menjadi persoalan tersendiri. “Oleh karena itu, saya kira eksistensi orang yang mengisolasi mandiri harus menjadi perhatian serius pemerintah dalam proses pertambangan minerba mereka,” papar Sophie.

Sophie juga menyampaikan bahwa lembaganya telah lama memperhatikan Orang Tobelo Dalam. Mereka mendengarkan keluhan dan masalah yang dihadapi. Ada banyak hal yang menyebabkan masalah bagi mereka, salah satunya adalah keberadaan perusahaan tambang yang mengganggu hutan tempat hidup mereka.

Jumlah Orang Tobelo Dalam saat ini sekitar tiga ribu jiwa, namun sekitar 400 hingga 500 jiwa memilih untuk hidup mengisolasi diri di dalam hutan-hutan Halmahera Barat.

“Tahun 2016-2022 terjadi kerusakan hutan yang hebat oleh aktivitas pertambangan yang semakin meluas. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan lebih dari 25 pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang. Dan pada tahun 2022-2024, perusahaan tambang mendapat rapor merah dari KLHK,” tutur Sophie.

Oleh karena itu, Sophie mengusulkan beberapa solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh Orang Tobelo Dalam. Pertama, tidak boleh ada kegiatan pertambangan di wilayah hutan yang dihuni oleh orang yang mengisolasi mandiri. Kedua, tidak boleh ada upaya untuk menghubungi atau mempengaruhi mereka. Ketiga, tidak boleh ada pemaksaan yang merusak hutan tempat mereka bergantung hidup.

“Keempat, Survival International berharap DPD RI dapat mendukung upaya untuk menciptakan kawasan ‘daerah tak tersentuh’ (no go zone) untuk melindungi keberlangsungan hidup mereka,” harap Sophie.

Kelima, Sophie berharap DPD RI dapat menyurati dan berbicara kepada Presiden, Kementerian terkait, dan perusahaan tambang itu sendiri terkait hal ini.

Ketua BAP, Tamsil Linrung, merespons dengan mengapresiasi paparan Sophie. Menurutnya, data yang disampaikan Sophie sangat berharga bagi DPD RI dan akan membantu dalam mengambil langkah selanjutnya. “Tentu saja ini menambah data kami untuk dapat bertindak lebih lanjut. Kami akan teruskan hal ini, baik kepada Presiden, Kementerian, Pemda maupun perusahaan pertambangan,” kata Tamsil.

Tamsil juga sepakat untuk menciptakan wilayah tak tersentuh sebagaimana direkomendasikan Survival International. “Kita akan berusaha untuk menjadikan daerah tersebut sebagai daerah tak tersentuh. Kalau tidak dalam waktu dekat, kemungkinan setelah pelantikan Presiden nanti,” ujar Tamsil.

Ketua DPD RI juga meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat untuk memperhatikan dengan baik persoalan ini. Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Barat telah memiliki Perda Tata Ruang terkait hal ini, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW dan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan.

“Semestinya, hutan adat dan hutan negara itu dipisah, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUUX/2012. Jadi, yang bisa diberikan hak konsesi adalah hutan negara. Sementara hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Ini harus diperhatikan agar tidak terjadi tumpang tindih dan merugikan masyarakat adat, termasuk Orang Tobelo Dalam,” kata Senator asal Jawa Timur.

Exit mobile version