BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Kemendikbudristek Perlu Memantau Pelaksanaan Regulasi Biaya Operasional Pendidikan di PTN

Kemendikbudristek Perlu Memantau Pelaksanaan Regulasi Biaya Operasional Pendidikan di PTN

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, memperingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar mengawasi implementasi regulasi penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Menurutnya, langkah ini penting agar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibebankan tidak memberatkan mahasiswa.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam sebuah wawancara virtual di Jakarta pada Jumat (10/5/2024). Ledia mengkhawatirkan bahwa jika regulasi tidak diawasi, maka akses pendidikan tinggi di Indonesia akan semakin sulit dijangkau, terutama bagi masyarakat dengan status ekonomi menengah ke bawah.

“Penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan seharusnya dikontrol oleh pemerintah, terutama karena perguruan tinggi menerima bantuan operasional dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Ledia.

Selain itu, Politisi Fraksi PKS itu juga mengusulkan agar manajemen perguruan tinggi memanfaatkan badan usaha yang dimiliki agar beban operasional pendidikan tinggi tidak hanya ditanggung oleh mahasiswa. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir melalui regulasi yang membantu PTN agar bisa mandiri dan mendorong akses pendidikan tanpa memandang status ekonomi.

“Jangan bebani mahasiswa sepenuhnya. Jika tidak diatasi, mahasiswa mungkin akan memutuskan untuk menggunakan pinjaman online untuk biaya kuliah. Pemerintah tidak boleh acuh. Perguruan tinggi harus lebih kreatif dalam mencari pendanaan operasional pendidikan agar tidak membebani mahasiswa,” tambahnya.

Terakhir, perlu diketahui bahwa nilai UKT saat ini semakin melonjak. Hal ini menimbulkan protes dari mahasiswa karena penentuan nilai UKT dinilai tidak adil. Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, seperti Unsoed, Universitas Riau, dan Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, telah menyampaikan protes terhadap kenaikan nilai UKT yang drastis. Mereka menuntut agar rektorat universitas mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Exit mobile version