BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

RUU DKJ Dinilai Belum Menunjukkan Kekhususan karena Terburu-buru

RUU DKJ Dinilai Belum Menunjukkan Kekhususan karena Terburu-buru

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ansory Siregar berpendapat bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terlalu tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. Selain itu, RUU DKJ juga belum menunjukkan adanya kekhususan untuk kota Jakarta di setiap pasalnya.

Ansory Siregar juga menyarankan agar Jakarta menjadi wilayah otonom yang bersifat administratif dengan adanya pergantian status Ibu Kota Indonesia. Menurutnya, pemilihan pemerintah daerah kota seperti kepala daerah wali kota, wakil wali kota, dan DPRD tingkat II harus dilakukan secara langsung oleh rakyat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia juga menegaskan bahwa pasal-pasal dalam RUU DKJ belum memberikan aturan yang khusus untuk menjaga dan meningkatkan posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, Ansory Siregar mengusulkan agar Jakarta menjadi kota legislatif untuk memperkuat posisinya sebagai pusat ekonomi nasional.

Artikel ini disadur dari sumber asli: https://kabardpr.com/dinilai-terburu-buru-ruu-dkj-belum-tunjukan-adanya-kekhususan/

Exit mobile version