BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

DPR Berkomitmen Kawal Kasus Kematian Dini Sera dari Vonis Tak Masuk Akal hingga Tuntas

DPR Berkomitmen Kawal Kasus Kematian Dini Sera dari Vonis Tak Masuk Akal hingga Tuntas

Jakarta – Wakil Ketua DPR, Dasco, menganggap putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur tidak masuk akal. Menurutnya, putusan tersebut bertentangan dengan semua bukti terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Pernyataan ini disampaikan Dasco saat menghadiri audiensi Komisi III DPR RI dengan keluarga korban almarhum Dini Sera Afrianti. Audiensi ini digelar karena putusan hakim yang kontroversial.

“Saya sudah membaca ringkasan putusannya, mungkin media juga sudah banyak mengulasnya. Namun, berdasarkan visum et repertum serta putusan hakim, ini sangat bertolak belakang menurut kita yang paham hukum, ini adalah hal yang tidak masuk akal,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin kemarin (29/7/2024).

Dasco menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas meninggalnya Dini. Ia menyoroti vonis hakim yang dirasa tidak adil bagi Dini dan keluarganya.

“Pertama-tama, saya ucapkan turut berdukacita yang mendalam atas berpulangnya almarhumah dalam keadaan yang kita sama-sama anggap memprihatinkan,” kata Dasco.

Di hadapan keluarga korban, Ketua Harian Partai Gerindra itu berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Sebagai pimpinan, Dasco akan meminta DPR untuk memastikan kasus ini selesai dengan adil.

“Kedua, terkait ketidakadilan yang diterima oleh korban dan keluarga korban, kami dari DPR akan berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan masalah ini,” ujarnya.

Dasco berkomitmen memberikan keadilan bagi keluarga korban atas kematian Dini. Baik korban maupun keluarganya harus mendapatkan keadilan yang sepenuhnya.

“Sebagai lembaga yang mengawasi lembaga yudikatif, kami akan melakukan yang terbaik yang bisa kami lakukan dan berkomitmen bersama teman-teman di Komisi Hukum untuk terus mengawal agar korban dan keluarganya bisa menerima hak dengan seadil-adilnya,” pungkas Dasco. (aha)