BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Polisi Menangkap 50 WNI Terlibat Kasus TPPO yang Disalahgunakan Menjadi PSK di Sydney, Australia

Polisi Menangkap 50 WNI Terlibat Kasus TPPO yang Disalahgunakan Menjadi PSK di Sydney, Australia

KABARDPR.COM, JAKARTA-Polisi berhasil menangkap FL (36 tahun) yang merupakan tersangka dalam penjualan 50 Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sydney, Australia. Para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini mengalami kerugian berupa proses perekrutan hingga gaji yang tidak dibayarkan. Kasus ini terungkap setelah kepolisian Australia (AFP) menangkap muncikari berinisial SS alias Batman.

Polri mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami 50 WNI yang telah dipekerjakan sebagai PSK di Sydney, Australia mencapai 500 juta rupiah.

“Dari operasi yang dilakukan sejak 2019, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 500 juta rupiah,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro di gedung Bareskrim pada hari Selasa, 23 Juli 2024.

Berdasarkan informasi dari tempo.co, Djuhandhani menyebutkan bahwa FL telah menjual 50 WNI selama lima tahun terakhir untuk dijadikan PSK. Penangkapan FL bermula dari informasi yang diberikan AFP pada 6 September 2023 mengenai penangkapan SS alias Batman yang dikenal sebagai pengelola tempat prostitusi di Sydney. SS dituduh melakukan TPPO oleh kepolisian Australia dan para PSK di bawah SS berasal dari Indonesia.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan bahwa FL berperan dalam mencari korban, menyediakan visa, dan tiket keberangkatan ke Sydney. FL ditangkap di Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024. Di kediamannya, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti buku tabungan, kartu ATM, telepon seluler, laptop, hard disk, dan 28 paspor WNI.

Selain itu, catatan pembayaran dan pemotongan gaji dari korban yang bekerja sebagai PSK di Sydney juga ditemukan. Polisi menemukan draf perjanjian kerja antara FL dan korban yang berisi persetujuan diperkerjakan sebagai PSK serta ketentuan biaya sewa tempat tinggal, jam kerja, dan pengakuan utang sebesar 50 juta rupiah.

FL dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara, dan denda sebesar 600 juta rupiah.