Presiden Jokowi telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Pembentukan Satgas tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2024.
Menyikapi hal ini, Anggota Komisi I DPR RI Al Muzzammil Yusuf menyambut baik pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang baru-baru ini diterbitkan. “Jika pemerintah serius, hal ini bisa berhasil. Informasi terkait pelaku judi online, baik dalam maupun luar negeri, sudah ada di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” ungkap Al Muzammil dalam pernyataannya yang diterima pada tanggal 20 Juni 2024.
Namun, Al Muzammil menegaskan bahwa penindakan terhadap judi online bukanlah tugas dari BSSN, melainkan tugas dari aparat penegak hukum. Ia juga menyoroti dampak negatif dari judi online, terutama terhadap masyarakat di tingkat bawah.
Ia memperkirakan bahwa kemiskinan masyarakat akibat judi online mencapai lebih dari Rp300 triliun per tahun. “Belum lagi kerugian akibat narkoba yang mencapai Rp400 triliun per tahun,” tambahnya.
Ia menganggap kedua hal tersebut sebagai monster yang terus merusak masyarakat di seluruh Indonesia. “Jika tidak segera ditangani dengan serius, dampaknya akan semakin buruk,” tegas Al Muzammil.
Oleh karena itu, Al Muzammil berharap Satgas Judi Online dapat segera menunjukkan bukti nyata dalam penindakannya, bukan hanya janji belaka.
Pembentukan Satgas tersebut dilakukan karena kegiatan perjudian ilegal dapat menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung pada tindakan kriminal. Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap dapat menimbulkan kekhawatiran masyarakat, sehingga langkah tegas dan terpadu diperlukan untuk memberantasnya.