BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Indikasi Pelanggaran Undang-Undang Terkait Penambahan Kuota Haji Khusus

Indikasi Pelanggaran Undang-Undang Terkait Penambahan Kuota Haji Khusus

Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya, mengatakan bahwa ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama. Keputusan ini terungkap dalam rapat Panja terkait penetapan BPIH 1445H/2024M pada 27 November 2023, di mana Kuota haji Indonesia disetujui sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian kuota haji reguler sebanyak 221.720.

Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kementerian Agama mengubah kuota haji reguler menjadi 213.320 dan haji khusus menjadi 27.680 tanpa melibatkan DPR. Hal ini dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wisnu menyatakan bahwa tindakan Kementerian Agama yang tetap meneken MoU dengan Arab Saudi dengan mengurangi kuota haji reguler tanpa konsultasi dengan Komisi VIII DPR dianggap ilegal. Hal ini membuat sebanyak 8.400 jemaah haji reguler kehilangan haknya untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 1445H/2024M.

Wisnu menegaskan bahwa Timwas DPR RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024M.