BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Pembelian Sepatu dengan Total Biaya Rp41 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus pembelian sepatu senilai Rp10 juta yang dikenai bea masuk sebesar Rp31 juta yang viral di media sosial beberapa waktu lalu telah diselesaikan oleh Bea Cukai.

Informasi ini berasal dari pengguna TikTok (@radhikaalthaf) yang mengalami bea masuk sebesar Rp31,8 juta untuk pembelian sepatu senilai Rp10,3 juta.

Direktur Bea Cukai, Askolani, menyatakan bahwa pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara konsumen dengan perusahaan jasa titipan (PJT) yang mengirimkan sepatu untuk menyelesaikan masalah terkait pengiriman.

“Kasus sepatu kemarin setelah kami fasilitasi dengan PJT, kami bantu selesaikan,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, dikutip Minggu (28/4/2024).

Askolani juga mengatakan bahwa pengiriman sepatu kepada konsumen akan dilanjutkan. Sepatu tersebut masih diproses oleh pengirimnya di luar negeri kepada konsumen.

Ditjen Bea dan Cukai menjelaskan bahwa bea masuk yang tinggi disebabkan oleh pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Denda diterapkan karena perusahaan jasa pengiriman yang digunakan oleh pembeli sepatu, yaitu DHL, salah dalam memberitahukan nilai pabean atau Cost, Insurance, and Freight (CIF).

Bea Cukai juga mengimbau konsumen untuk proaktif dalam menginformasikan kesalahan dalam pencantuman nilai pabean. Informasi tersebut dapat disampaikan melalui saluran komunikasi yang disediakan oleh Bea Cukai sehingga pihak Bea Cukai dapat melakukan koreksi terhadap perhitungan nilai pabean barang.

Selain kepada konsumen, Bea Cukai juga meminta PJT untuk transparan dalam setiap proses pengiriman barang. PJT dapat menginformasikan kepada konsumen jika terjadi kesalahan dalam mencantumkan nilai pabean barang kiriman sehingga Bea Cukai dapat mengoreksi angka tersebut.

“Transparansi ini sangat membantu,” tambahnya.