BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Pembatasan Impor AC, Kulkas, dan Laptop: Aturan dan Alasan yang Telah Berlaku

Pembatasan Impor AC, Kulkas, dan Laptop: Aturan dan Alasan yang Telah Berlaku

Kementerian Perindustrian membatasi impor AC, TV, mesin cuci, dan laptop. Hal ini dilakukan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho, mengatakan kebijakan ini bertujuan menciptakan kepastian investasi untuk pelaku usaha di Indonesia. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait kondisi defisit dalam neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023.

Ada 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, di mana 78 pos tarif mewajibkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), sementara 61 pos tarif lain hanya memerlukan LS. Beberapa produk yang termasuk dalam 78 pos tarif tersebut antara lain AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, dan laptop.

Kebijakan pembatasan impor ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri yang masih berkembang. Priyadi mengungkapkan bahwa produksi AC di dalam negeri hanya mencapai 43% pada tahun 2023, sementara impor AC mencapai 3,8 juta unit. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengembangkan industri elektronika di Indonesia agar lebih kompetitif.

Dengan pemberlakuan tata niaga impor ini, diharapkan produsen dalam negeri dapat meningkatkan kapasitas produksi dan diversifikasi produk. Demikian pula bagi Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), mereka dapat mencari peluang kerja sama dengan merek internasional yang belum memiliki lini produksi di Indonesia.

Aturan impor ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Pasal 1 ayat (4) menjelaskan pertimbangan teknis merupakan syarat untuk mendapatkan Persetujuan Impor. Pelaku Usaha dapat mengimpor produk elektronik setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian yang berwenang di bidang perdagangan dan/atau laporan surveyor.

Kementerian Perindustrian mendelegasikan kewenangan penerbitan Pertimbangan Teknis kepada Direktur Jenderal. Tujuannya adalah agar industri elektronika di Indonesia dapat terus berkembang dan bersaing di pasar global.