BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Koalisi Ojol Nasional Beranggapan Menaker Ida Fauziah Membuat Gaduh Terkait Pembahasan THR

Koalisi Ojol Nasional Beranggapan Menaker Ida Fauziah Membuat Gaduh Terkait Pembahasan THR

KABARDPR.COM, JAKARTA- Presidium Koalisi Ojol Nasional (KON) Andi Kristiyanto menilai perkataan yang dilontarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tentang himbauan agar aplikator memberikan THR kepada mitra driver ojol hanya menuai kontroversi dan membuat gaduh di kalangan driver ojol.

“Pernyataan Menaker Ida Fauziah soal THR hanya membuat gaduh, tidak jelas dan tidak memiliki kekuatan secara hukum, kata ‘himbauan’ sifatnya lemah dan tidak bisa dijadikan acuan atau pegangan untuk mitra pengemudi ojek online,” tegasnya.

Presidium Koalisi Ojol Nasional (KON) Andi Kristiyanto menyayangkan, wacana THR ini dikeluarkan pada bulan Ramadhan, mengapa tidak beberapa bulan sebelum masuk bulan Ramadhan wacana ini digulirkan dan dikaji dengan serius.

“Seperti pahlawan kesiangan, Kementerian Ketenagakerjaan ikut memberikan kontribusi ‘kegaduhan’ di kalangan Mitra ojek online,” ungkap Andi.

Ia menjelaskan, status ojol tidak memiliki payung hukum yang melindungi pekerjaan ojek online. Hanya Kementerian Perhubungan yang memberikan perhatian kepada pengemudi ojek online di Indonesia.

“Jika dikaitkan dengan UU No. 13 tahun 2003 bahwa aplikasi (aplikator) telah memenuhi syarat unsur ketenagakerjaan memang benar, namun itu ditujukan untuk karyawan perusahaan saja, bukan untuk kita sebagai pengemudi ojek online yang dikategorikan sebagai PKWT karena perjanjian kerjasama di awal antara pengemudi dengan penyedia jasa layanan aplikasi adalah bersifat kemitraan,”

Selanjutnya, THR sesuai dengan pasal 3 ayat 1 Permenaker 6/2016. Aturan pemberian THR akan diberikan kepada pekerja buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih sebesar 1 bulan penuh. Sedangkan ojek online tidak memiliki pendapatan yang tetap, jadi bagaimana cara menghitungnya,” kata Andy.

Presidium Koalisi Ojol Nasional menyarankan, apabila aplikator ingin memberikan apresiasi kepada mitra drivernya, bisa menggunakan metode 1 hari kerja bebas atau pengurangan potongan komisi pendapatan sebelum Hari Raya nanti. Itu lebih bermanfaat dan dirasakan oleh semua mitra pengemudinya.

Selain itu, Andy menegaskan kepada Menaker, jika serius dan peduli dengan nasib ojol sebaiknya menyetujui status pengakuan atau keberadaan ojek online agar diakui di negeri ini dengan beberapa kementerian terkait. “Jangan hanya membuat kegaduhan di kalangan mitra pengemudi, dan jangan jadikan wacana THR yang ibu menteri keluarkan menjadi potensi untuk mencari keuntungan dari kelompok tertentu baik dari dalam maupun luar kalangan ojek online,” papar Andy.

Dalam keterangan pers penutup, Andi menyatakan apabila wacana kegaduhan ini terus digulirkan, kami akan menuntut agar Ibu Ida Fauziyah dicopot dari Menteri Ketenagakerjaan. (Ki)