KABARDPR – Pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dikritisi oleh aktivis. Hadiah ‘bintang’ kepada Prabowo itu disebut menyakitkan bagi para keluarga korban penculikan dan orang hilang tahun 1997-1998 dan juga para keluarga korban kerusuhan Mei’98.
Serta juga kebijakan dan keputusan itu dikatakan telah merusak upaya rekonsiliasi nasional.
“Padahal, penyandang gelar kehormatan terkait dengan 2 (dua) kasus kelam peristiwa kejahatan negara pada masa lalu. Kasus itu pun sudah direkomendasikan oleh DPR & Komnas HAM agar diselesaikan dan dituntaskan oleh Pemerintah. Dan secara resmi sudah lama berada di meja Istana,” kata Asfin Situmorang selaku pegiat HAM sekaligus pengurus Setara Institute kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Aktivis yang akrab disapa Morang ini mengatakan, kebijakan Presiden Jokowi secara tidak langsung mengabaikan pelanggaran kejahatan yang dilakukan Prabowo pada masa silam.
“Berbanding terbalik dengan hasil keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) Militer,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui pada Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu pagi tadi, Jokowi menyebut pemberian gelar kepada Prabowo berdasarkan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan telah melalui mekanisme verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Prabowo resmi menyandang bintang empat di masa purnawairawannya. Pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga
Apa reaksi Anda terhadap berita ini?