BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

HNW Sebut Perlu Ada Perubahan Regulasi Umrah ‘Backpacker’ Sejalan dengan Semangat Revisi UU PIHU

HNW Sebut Perlu Ada Perubahan Regulasi Umrah ‘Backpacker’ Sejalan dengan Semangat Revisi UU PIHU

Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menganggap perlu adanya perubahan regulasi untuk memperhatikan kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi yang mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri (backpacker) dengan menggunakan visa turis. Menurutnya, perubahan aturan ini sesuai dengan semangat DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Dengan adanya pelonggaran kebijakan ini, masyarakat dapat melaksanakan umrah dengan lebih mudah namun tetap bertanggung jawab. Upaya revisi UU 8/2019 sudah dimasukkan ke dalam Prolegnas DPR-RI sejak akhir tahun 2022.

Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa kebijakan umrah Saudi yang semakin terbuka seharusnya diantisipasi oleh Pemerintah Indonesia dengan menyusun aturan yang memudahkan jamaah. Di samping itu, saat ini sedang direvisi UU Haji dan Umrah untuk lebih fleksibel dalam penyelenggaraan Haji, termasuk Umrah.

Dalam UU 8/2019, penyelenggaraan perjalanan Umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berizin di Kementerian Agama. Namun, dengan kebijakan visa turis Saudi, warga bisa langsung mengakses umrah dengan memesan tiket pesawat dan mendaftar melalui Aplikasi Nusuk yang disediakan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Hidayat mengusulkan agar Pasal 86 UU 8/2019 diubah untuk memperbolehkan perseorangan atau kelompok masyarakat menyelenggarakan ibadah Umrah. Hal ini untuk mengakomodir umrah backpacker yang kini sudah diizinkan oleh Saudi.

Dia meyakini bahwa legalisasi Umrah mandiri tidak akan berdampak negatif pada biro Travel yang sudah ada. Regulasi baru ini malah dapat mendorong profesionalitas biro travel Umrah, sehingga masalah-masalah jamaah umrah dapat dicegah.

Kebijakan Umrah mandiri juga dapat membantu mengatasi biro travel umrah bermasalah yang mengecewakan jamaah. Dengan regulasi baru, jamaah bisa memilih Umrah mandiri daripada gagal berangkat atau menjalankan ibadah dengan tidak baik.

Hidayat menegaskan bahwa pemerintah harus memfasilitasi seluruh opsi penyelenggaraan umrah, termasuk keberangkatan mandiri, sambil tetap melindungi warganya. Opsi Umrah mandiri ini telah dibuka lebar oleh Arab Saudi.