BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Hasil Real Count KPU Menunjukkan Mardani PKS Unggul Jauh dengan 53,44 Persen di Jaktim

Hasil Real Count KPU Menunjukkan Mardani PKS Unggul Jauh dengan 53,44 Persen di Jaktim

KABARDPR.COM, Jakarta, – Calon anggota legislatif dari PKS, Mardani Ali Sera, untuk sementara memimpin perolehan suara Pileg DPR RI di daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta I yang meliputi Jakarta Timur.

Berdasarkan data real count terakhir atau penghitungan resmi yang dilakukan oleh KPU hingga pukul 12.00 WIB, Sabtu (17/2), dengan 53,44 persen data masuk, Mardani memperoleh suara sementara sebanyak 46.490. Jumlah itu mengungguli semua caleg DPR RI di Jaktim dari seluruh partai.

Di posisi kedua, terdapat caleg dari PDIP, Putra Nababan, dengan perolehan 28.690 suara. Diikuti oleh Habiburokhman dari Gerindra dengan 25.912 suara, dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dengan 24.764 suara.

Putra Nababan, Habiburokhman, dan Eko saat ini merupakan petahana dari partai masing-masing. Putra Nababan merupakan anggota Komisi X DPR dari fraksi PDIP.

Sementara itu, Habiburokhman adalah Wakil Ketua Komisi III DPR, dan Eko Patrio merupakan anggota Komisi VI DPR.

Mardani adalah anggota Komisi II DPR yang membidangi politik, hukum, dan pemerintahan. Partai Mardani, PKS, juga masih memimpin perolehan suara di DKI Jakarta.

Total suara PKS di Jakarta Timur mencapai 19,76 persen, diikuti oleh PDIP 15,6 persen, Gerindra 10,69 persen, PAN dengan 7,69 persen, PKB 7,46 persen, PSI 7,2 persen, Golkar 6,41 persen, Partai Demokrat dengan 5,61 persen, dan PPP dengan 4,02 persen.

Sisanya, masih di bawah 4 persen, seperti Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang, Partai Garuda, Hanura, dan terakhir PKN dengan 0,47 persen.

Meskipun demikian, dalam tiga hari terakhir, terdapat sejumlah kejanggalan Sirekap Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 karena adanya perbedaan antara jumlah perolehan total suara partai dengan jumlah akumulasi suara yang didapatkan oleh masing-masing caleg.

Hasil suara resmi yang akan ditetapkan oleh KPU adalah penghitungan suara manual yang dilakukan secara bertingkat dari kecamatan, Kabupaten/Kota hingga tingkat nasional. (Ki)