Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2024. Melalui Kepres tersebut, Jokowi menetapkan cuti bersama untuk ASN sebanyak 7 hari pada tahun ini.
“Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024,” dikutip dari salinan Keppres, pada Rabu (10/1/2024).
Daftar cuti bersama tersebut antara lain:
1. tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
2. tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
3. tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
4. tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
5. tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
6. tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah; dan
7. tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Dalam Kepres tersebut, Jokowi juga menyatakan bahwa cuti bersama sebagaimana diatur dalam keputusan ini tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Selain itu, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 9 Januari 2024.”