Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya, mendorong pemerintah untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurut Willy, penegakan UU Perlindungan Anak adalah langkah tegas untuk menghukum pelaku kekerasan terhadap anak dan perlu diikuti dengan bantuan bagi keluarga Indonesia yang terancam kemiskinan dan terdampak perubahan iklim.
Willy juga menekankan perlunya penyediaan layanan kesehatan dan sistem perlindungan sosial yang memadai untuk mencegah kekerasan terhadap anak akibat perubahan iklim. Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan domestik terhadap anak meningkat seiring dengan tingkat stres keluarga yang meningkat akibat ketidakpastian ekonomi.
Willy juga menyoroti pentingnya penyuaran dampak iklim terhadap kesejahteraan anak agar pengusulan RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam dapat dilanjutkan secara komprehensif.
Menurut Willy, anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan terdampak perubahan iklim karena karakteristik dan fungsi fisiologis yang berbeda dengan orang dewasa. Ia juga menekankan bahwa peraturan perlindungan anak terus menjadi perhatian bersama di berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah.
Willy juga telah membahas kekerasan seksual terhadap anak dan berhasil membentuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Di masa depan, masih ada RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang juga mewacanakan perlindungan terhadap pekerja anak di sektor pekerjaan domestik.