BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Komisi X Mendorong Pentingnya Perubahan UU Cagar Budaya dalam Konteks Masa Kini

Komisi X Mendorong Pentingnya Perubahan UU Cagar Budaya dalam Konteks Masa Kini

Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ferdiansyah menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya agar lebih sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini.

“UU Cagar Budaya ini telah disahkan sejak tahun 2010 dan sebenarnya sudah hampir memasuki 14 tahun. Namun, dalam perjalanan pelaksanaannya, beberapa pasal dalam UU tersebut kurang optimal. Pertama, tentang kewajiban pemeliharaan bagi pemilik cagar budaya,” ujarnya di Jakarta pada hari Rabu.

Ferdiansyah menjelaskan bahwa tidak semua warga Indonesia yang memiliki cagar budaya mampu untuk memeliharanya, sehingga negara harus memberikan subsidi atau bantuan lain, seperti subsidi pajak atau dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kedua, lanjutnya, dengan kemajuan teknologi, penentuan cagar budaya tidak lagi harus dikaitkan dengan tahun 2010 karena sudah tidak relevan.

“Perkembangan teknologi sudah sangat maju, misalnya kecerdasan buatan, dapat dimanfaatkan untuk melakukan revitalisasi atau restorasi cagar budaya,” katanya.

Selanjutnya, Ferdiansyah juga menekankan kepastian penetapan cagar budaya, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, agar segera ditetapkan di tingkat nasional, bahkan diusulkan sebagai cagar budaya dunia yang diakui oleh UNESCO.

Ferdiansyah juga menyoroti penguatan sumber daya manusia baik dari segi jumlah maupun kapasitasnya.

“Jangan sampai ada banyak cagar budaya yang ditemukan, tetapi tidak merespons dengan cepat. Hal ini juga terkait dengan pemanfaatan teknologi. Oleh karena itu, revisi UU Cagar Budaya ini sangat penting,” paparnya.

Pada akhirnya, apabila cagar budaya telah ditetapkan dengan cepat, maka dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain, seperti pemanfaatan objek pariwisata yang berkaitan dan dijadikan daya tarik pariwisata. Diskusi tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2010 diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bersama dengan Komisi X DPR RI, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).