BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Komisi IV Mencatat Perluasan Fenomena Memelihara Satwa Liar, Mendorong Adopsi Kebijakan Hukum yang Lebih Tegas

Komisi IV Mencatat Perluasan Fenomena Memelihara Satwa Liar, Mendorong Adopsi Kebijakan Hukum yang Lebih Tegas

ANGGIA ERMARINI MELIHAT KEBIJAKAN HUKUM YANG DIPERLUKAN SOAL MEMELIHARA SATWA LIAR

Anggia Erma Rini, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, melihat semakin banyaknya masyarakat, terutama kalangan atas, yang memiliki gaya hidup memelihara satwa liar sebagai hewan peliharaan. Anggia menilai perlu adanya kebijakan hukum yang tegas karena selain populasinya yang sedikit, menjadikan satwa liar sebagai hewan peliharaan juga cukup berbahaya.

“Sangat kaya sehingga kekayaannya jadi kebutuhannya aneh-aneh. Mungkin bisa saja jika kita sudah punya habitat atau populasi yang cukup. Tetapi jika populasi terbatas dan akan punah, kemudian mereka menjadi hewan peliharaan, itu memang sangat berbahaya. Itu dzalim namanya,” kata Anggia di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/12/2023).

Pada kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam di Sulawesi Selatan, juga dipaparkan bahwa setiap tahunnya pedagangan dan kepemilikian satwa liar masih banyak terjadi di Sulawesi Selatan. Pada tahun 2023 sendiri, terdapat sekitar 668 ekor (aves, reptil, dan mamalia) serta 146 kg daging rusa.

Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang tegas dan pelaku perdagangan satwa liar juga perlu ditindak secara hukum serta dihukum seberat-beratnya. Dalam hal ini, Komisi IV DPR RI juga tengah melakukan revisi terhadap Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

“Kami mendukung upaya penguatan regulasi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan tumbuhan satwa liar, salah satunya melalui revisi UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang tengah dibahas DPR serta penguatan anggaran untuk upaya konservasi tersebut,” katanya.

Selain melalui regulasi dan pentingnya instrumen hukum dalam melawan perdagangan satwa liar, tambahnya, keterlibatan masyarakat juga sangat diperlukan terutama masyarakat yang hidupnya dekat dengan habitat satwa liar.

“Banyak hal yang kita temukan, misalnya masyarakat tidak tahu bahwa satwa tersebut dilindungi, kemudian mereka mengkonsumsi atau bahkan memburu dan sebagainya. Hal ini harus diberi tahu atau disensitifkan kepada masyarakat,” tandas Politisi Fraksi PKB tersebut.