BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

DPR Mengesahkan Revisi UU ITE Menjadi Dasar Komprehensif untuk Sertifikasi Elektronik

DPR Mengesahkan Revisi UU ITE Menjadi Dasar Komprehensif untuk Sertifikasi Elektronik

Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan bahwa pengesahan revisi UU ITE diperlukan oleh Indonesia sebagai landasan hukum yang komprehensif untuk membangun kebijakan identitas. Ini termasuk perkembangan digital dan layanan sertifikasi elektronik lainnya.

“Indonesia membutuhkan landasan hukum yang komprehensif untuk membangun kebijakan identitas, perkembangan digital, dan layanan sertifikasi elektronik lainnya,” kata Dave dalam sebuah diskusi forum legislasi dengan judul ‘Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik’ di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023.

Dave menekankan bahwa pengembangan sektor informatika, komunikasi, dan sektor digital harus terus dilakukan. Sectro ini memiliki potensi untuk memberikan kontribusi yang cepat dan masif bagi kemajuan ekonomi Indonesia.

“Perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang bersih, sehat beretika, produktif, berkeadilan, bermoral serta mengedepankan perlindungan kepentingan umum bagi masyarakat dan negara,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan revisi UU ITE menjadi salah satu upaya perbaikan dalam transaksi digital. Indonesia, kata dia, harus beradaptasi dengan perkembangan zaman yang terbilang cepat.

“Hukum itu haruslah transformatif, kita ini harus mengikuti gerak dinamika di masyarakat,” kata Habiburokhman.

Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI), Marshall Pribadi. Dia menyatakan pihaknya menyambut baik Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSE) yang berinduk dan berizin ke Kominfo.

Marshall mencontohkan aturan yang didukung penuh ADTI dalam revisi UU ITE yang baru disahkan. Salah satunya, pada pasal 17 yang mengatur secara konkret jika transaksi elektronik berisiko tinggi bagi para pihak wajib menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik.

“Tanda tangan elektronik (TTE) yang diamankan dengan sertifikat elektronik itu menggunakan teknologi hashing dan enkripsi menggunakan infrastruktur kunci publik, telah diatur dengan rinci dari UU ITE, PPPSTE hingga Permenkominfo tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (PSrE), terdapat pengamanan mulai dari algoritma, prosedur, hardware dan software yang sangat rigid, kominfo juga mengaudit setiap tahun, sehingga dokumen yang ditandatangani menggunakan TTE tersertifikasi, itu di enkripsi dengan privasi masing-masing signer, yang menjamin kalau ada perubahan satu titik, satu koma, akan ketahuan secara matematis,” katanya.

Ketua Tim Peliputan, Biro Hubungan Masyarakat, Kemenkominfo, M Taufiq Hidayat memberi penilian yang sama soal revisi UU ITE tersebut. Menurutnya, perubahan kedua UU ITE itu memberikan peluang bagi pemerintah untuk menjamin bahwa ekonomi digital itu dapat dikembangkan secara optimal.

“Hampir semua aktivitas digital kurun 3-5 tahun terakhir berkembangnya itu dari sektor ekonomi, perbankan, jasa dan sebagainya. Jadi ke depan, salah satu yang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan pengaturan turunan UU ITE,” katanya.