Kejahatan siber semakin menjadi ancaman di era digital saat ini, dan salah satu bentuknya adalah doxing. Doxing adalah praktik yang melibatkan pengungkapan informasi pribadi seseorang tanpa persetujuan ke ruang publik. Ini bisa mencakup nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan detail keuangan, yang jika tersebar bisa berdampak serius pada korban secara emosional, sosial, dan finansial.
Motif di balik doxing sangat bervariasi, mulai dari balas dendam karena konflik pribadi, intimidasi, aktivisme, hingga sekadar hiburan sensasional di media sosial. Meskipun belum secara tegas diatur sebagai tindak pidana, doxing dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap privasi yang bisa mengarah pada kejahatan digital atau ancaman fisik.
Ada tiga jenis doxing yang umum terjadi, yaitu deanonimisasi untuk mengungkap identitas asli seseorang, penargetan dengan tujuan negative, dan delegitimasi untuk merusak reputasi korban. Dosen Ilmu Komputer Rosihan Ari Yuana dari Universitas Sebelas Maret memberikan lima langkah pencegahan agar masyarakat dapat lebih waspada, seperti membatasi informasi pribadi di media sosial, mengatur privasi akun, menggunakan VPN, dan tidak membagikan informasi sensitif secara online.
Doxing dapat berdampak buruk pada korban, seperti gangguan privasi, ancaman keselamatan, kerusakan reputasi, tekanan mental, dan kerugian finansial. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan privasi online dan mengambil langkah-langkah untuk melindungi diri dari ancaman seperti doxing. Mengetahui bahayanya dan mengambil langkah pencegahan adalah langkah penting untuk menghindari dampak negatif dari kejahatan siber ini.