Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. IKL, yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia, diduga terlibat dalam pemberian kredit ilegal oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.
Konferensi pers yang diselenggarakan di Kejagung, Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa pelanggaran dalam pemberian kredit tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,08 triliun. Total 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan ini, termasuk mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Kasus ini merupakan perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten, PT Bank DKI Jakarta, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah terhadap PT Sritex.