BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

DPR RI Setuju Melakukan Harmonisasi RUU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Barat demi Keharmonisan

DPR RI Setuju Melakukan Harmonisasi RUU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Barat demi Keharmonisan

Baleg DPR Setujui RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat

Berdasarkan rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, disepakati bahwa 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat (Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Solok) akan dibawa ke tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ichsan Soelistio bertanya, “Kita sudah mendengarkan pandangan fraksi, apakah 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan? Setuju?” pertanyaan tersebut dijawab dengan ‘Setuju’ oleh Anggota Baleg yang hadir di ruang rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat pandangan fraksi, 9 Fraksi menyatakan menyetujui pembahasan 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat untuk diteruskan di tahap selanjutnya. Anggota Baleg DPR RI, Guspardi Gaus, menyatakan setuju dengan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi 9 RUU tentang Kota Payakumbuh, Kota Sawa

hal ini karena dasar hukum pembentukan provinsi yang menanganinya telah berubah, maka dasar hukum kabupaten/kota di bawahnya harus mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang terbaru yang berlaku di Indonesia.

Guspardi juga menekankan bahwa pembentukan undang-undang kab/kota ini harus memperhatikan karakteristik potensi daerah dalam berbagai bidang, seperti kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis, serta nilai adat masyarakat setempat.

Menurutnya, multikulturalisme atau perbedaan budaya adalah kekayaan bangsa Indonesia yang sangat berharga, termasuk kearifan lokal di dalamnya. Nilai-nilai kearifan lokal tersebut perlu digunakan dalam pengembangan sumber daya manusia.

Penguatan karakteristik potensi budaya dan kearifan lokal pada setiap daerah kabupaten/kota juga merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum masyarakat di daerah. Oleh karena itu, kerja sama antara pemerintah Kabupaten/Kota satu dengan kabupaten/kota lainnya dapat dilakukan.

Kerjasama antar pemerintah kabupaten/kota) berangkat dari potensi keragaman yang dimiliki oleh masing-masing daerah. Dengan dibukanya peluang kerja sama antar kabupaten/kota tersebut, maka akan terjadi pertukaran potensi sumber daya untuk saling menguatkan antar kabupaten/kota.