Pemerintah akan mengubah skema iuran BPJS Kesehatan mulai 2 Agustus 2025, seiring dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan kelas 1, 2, dan 3. Peraturan Presiden akan mengatur ketentuan penerapan KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan, namun besaran iuran belum ditentukan. Saat ini, aturan iuran yang berlaku adalah Perpres 63 Tahun 2022. Skema iuran tersebut dibagi berdasarkan jenis peserta, seperti PBI Jaminan Kesehatan, PPU yang bekerja di lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta, serta keluarga tambahan PPU. Terdapat juga ketentuan khusus untuk kelas II dan III. Selain itu, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga veteran juga diatur dalam Perpres tersebut. Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan tanpa ada denda keterlambatan, kecuali jika peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Terbaru: Agustus 2025

Read Also
Recommendation for You

Taiwan telah memerintahkan evakuasi warga sebagai langkah antisipasi terhadap banjir dan tanah longsor akibat Super…

Setelah empat tahun militer merebut kekuasaan, rakyat Guinea akhirnya memberikan suara dalam referendum konstitusi baru…

Industri alat berat saat ini mengalami perkembangan pesat berkat dorongan teknologi yang semakin canggih. Manfaat…

Foto Internasional Potret Bandara-Bandara Eropa Lumpuh Berjemaah Terkena Serangan Siber 21 September 2025 08:30 Oleh…

Di China, muncul fenomena yang menarik perhatian, yaitu kaum muda pengangguran yang berpura-pura bekerja. Mereka…