KABAR DPR – Komite I DPD RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI Rahman Hadi terkait mekanisme rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI, Senin (20/11/2023) di Ruang Sriwijaya DPD RI.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi berharap nasib tenaga honorer di lingkungan Setjen DPD RI dapat diangkat menjadi PPPK. Hal ini karena tenaga honorer selama ini telah membantu Anggota DPD RI dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai wakil daerah, salah satunya dalam memberikan dukungan keahlian dan administrasi.
“Saat rapat dengan Kementerian PAN-RB sebelumnya, sekarang kita ingin mendengar sejauh mana langkah yang telah dilakukan oleh Pak Sekjen,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komite I DPD RI Ajiep Padindang berharap agar tenaga honorer di lingkungan Setjen DPD RI yang tidak lolos sebagai PPPK, dapat diangkat sebagai tenaga pendamping pembangunan atau tenaga khusus melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan secara khusus.
“Mereka bukan ASN atau PPPK, tapi ada Keppres yang dikeluarkan secara khusus, untuk menutupi sebagai tenaga fungsional. Karena di kesekjenan butuh tenaga fungsional, bukan administratif. Kita pikirkan bagaimana sistemnya,” jelas Ajiep.
Sementara itu, Senator dari Sumatera Barat Alirman Sori menyatakan bahwa dalam perekrutan PPPK di lingkungan Setjen DPD RI, harus didasarkan pada kebutuhan yang rasional. Mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan keahlian dari PPPK terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota DPD RI.
“Memang perlu ada rasionalitas, berapa kebutuhan yang sesungguhnya untuk lembaga, sehingga betul-betul menjadi efisien dan efektif. Dan kita yang kita butuhkan spesifikasinya apa, itu penting. Kalau itu bisa dilakukan, saya yakin dan percaya, akan membantu tugas-tugas kita semua,” kata Alirman.
Dalam RDP tersebut, Sekjen DPD RI Rahman Hadi menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan PPPK di lingkungan Setjen DPD RI dilakukan berdasarkan pada kebutuhan organisasi. Keberadaan PPPK juga bertujuan untuk memberikan sistem pendukung bagi Anggota DPD RI selain dari PNS yang ada di lingkungan Setjen DPD RI. Pada tahun 2023, terdapat 133 formasi yang akan dibuka dalam perekrutan PPPK. Dirinya juga akan memprioritaskan tenaga honorer yang telah bekerja di Setjen DPD RI untuk menjadi PPPK.
“Kita hanya mendapatkan 133, kita akan buka lelang terbuka dan lelang dengan syarat khusus. Dengan syarat khusus, kita mencoba memberikan ruang kepada teman-teman sudah agar mendapatkan nilai plus. Meski pembobotan di CAT sudah mendapatkan ranking, kita akan buka ruang sistem penerimaannya melalui wawancara untuk memprioritaskan mereka menjadi PPPK,” jelasnya.