Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas untuk wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu agar tidak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Kriteria ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Menurut Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, wajib pajak Penghasilan tertentu yang memenuhi kriteria tertentu akan dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT.
Aturan sebelumnya terdapat dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 yang mengatur bahwa wajib pajak kategori Non-Efektif (NE) tidak perlu melaporkan SPT Tahunan dan tidak akan mendapatkan surat teguran meskipun tidak melaporkan SPT. Beberapa wajib pajak yang dapat mengubah status menjadi NE antara lain adalah WP yang penghasilannya turun di bawah PTKP, pengusaha yang berhenti usaha, pekerja atau pensiunan tanpa penghasilan.
Bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan NE, mereka bisa mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana mereka terdaftar. Dokumen yang perlu disiapkan termasuk fotokopi KTP, berkas permohonan Wajib Pajak Non-Efektif Orang Pribadi, formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, surat pernyataan bermaterai, dan formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang bisa diunduh dari situs resmi DJP. Dengan kategori NE, wajib pajak tidak perlu melaporkan SPT setiap tahunnya selama status NE mereka disetujui oleh DJP.