Berita  

Hitung PPN 12% Top Up e-Money Rp 1 Juta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menjelaskan tentang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada transaksi uang elektronik dan dompet digital mulai 1 Januari 2025. PPN telah lama dikenakan pada layanan uang elektronik dan dompet digital sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PMK 69 Tahun 2022 mengenai PPh dan PPN bagi penyelenggara teknologi finansial. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa PPN 12% akan dikenakan pada biaya administrasi dalam transaksi elektronik dan dompet digital, bukan pada nilai uang yang diisi atau nilai transaksi jual beli.

Dwi memberikan contoh kasus di mana PPN dikenakan pada biaya admin dari transaksi top up e-money atau e-wallet. Sebagai contoh, jika seseorang melakukan top up sebesar Rp 1 juta dengan biaya admin sebesar Rp 1.500, maka PPN yang dikenakan adalah sebesar Rp 180, dihitung dari 12% x Rp 1.500. Dwi juga menyebutkan bahwa biasanya provider sudah memperhitungkan PPN dalam harga yang mereka tawarkan. Ketika e-wallet digunakan untuk berbelanja, PPN telah dihitung dalam biaya admin pembelian top up. Namun, ketika pengguna melakukan transaksi seperti membayar tol dengan e-wallet, PPN tidak akan dikenakan lagi. Oleh karena itu, PPN yang dikenakan tergantung pada jenis transaksi dan biaya administrasi yang terlibat.