Berita  

“Pengenalan PPN 12% untuk Produk Sabun dan Deterjen”

Pemerintah mempertimbangkan kebijakan pajak baru yang akan berlaku pada tahun 2024, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%. Namun, banyak kalangan ekonom mempertanyakan keputusan ini karena PPN 12% akan diberlakukan untuk semua barang dan jasa yang menjadi objek pajak, bukan hanya untuk barang mewah. Meskipun ada beberapa pengecualian seperti bahan pangan untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, serta transportasi, namun jumlah barang yang tercakup dalam pengecualian tersebut semakin berkurang. Dengan kebijakan ini, barang konsumsi sehari-hari seperti peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor juga akan terkena dampaknya.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyoroti bahwa kebijakan PPN 12% dapat berdampak luas pada banyak barang yang dikonsumsi masyarakat, bahkan barang seperti deterjen dan sabun mandi bisa dikategorikan sebagai barang orang mampu. Meskipun pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku umum dan hanya barang yang dikecualikan yang tidak terkena PPN 12%, tetap saja banyak kebingungan terkait hal ini.

Selain itu, penjelasan Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai PPN 12% akan berlaku untuk semua barang dan jasa yang menjadi objek pajak, termasuk barang dan jasa premium seperti netflix dan spotify. Meskipun ada beberapa pengecualian yang diatur dalam regulasi, namun kebijakan ini tetap menjadi sorotan bagi banyak pihak. Artinya, penyesuaian kebijakan pajak baru ini masih akan terus diikuti perkembangannya dalam waktu yang akan datang.