Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperingatkan kemungkinan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini dikarenakan harga minyak mentah yang masih belum stabil dan berpotensi naik.
Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, mengungkapkan bahwa harga minyak mentah dunia saat ini masih belum stabil. Meskipun Arab Saudi telah mengurangi ekspor suplai minyak untuk menjaga harga minyak mentah tetap stabil.
Tutuka juga menyebut bahwa OPEC+ juga berperan dalam menjaga kestabilan harga minyak mentah dunia. Namun, pada saat tertentu, Arab Saudi dan OPEC+ kemungkinan akan menambah suplai minyak mentah untuk menjaga harga dan kebutuhan minyak mentah dunia.
Meskipun sejumlah badan usaha penyedia BBM di Indonesia, baik BUMN maupun swasta, telah menurunkan harga BBM non subsidi, kondisi ketidakstabilan harga minyak mentah dunia membuat Indonesia harus waspada terhadap kemungkinan kenaikan harga BBM akibat konflik geopolitik yang terjadi saat ini.
Sebagai catatan, perang Israel vs Hamas telah membuat harga minyak tetap tinggi, yakni sekitar US$ 90 per barel. PT Pertamina juga telah menaikkan harga BBM non-subsidi jenis tertentu sejak Juli tahun ini mengikuti kenaikan harga minyak mentah dunia.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak menjelaskan bahwa formula harga BBM menggunakan rata-rata harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) dengan satuan US$ per barel periode tanggal 25 pada 2 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24, 1 bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.