Polisi Tangkap Buron Pembobol Rumah Kosong di Tangerang
Pada hari Minggu, Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap seorang pria berinisial S (40) yang merupakan buronan kasus pencurian spesialis rumah kosong di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Tersangka ditangkap di Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang setelah bersembunyi.
Modus Operandi dan Penangkapan
Akhirnya, setelah dilakukan pemeriksaan, S mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan rekan satu timnya, ST, yang sudah ditahan. Keduanya berperan saat melakukan aksinya di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan pada 18 Juli 2026. ST bertugas memantau lingkungan sekitar, sementara S bertindak sebagai pelaku pembobolan rumah.
Korban dari aksi pencurian ini adalah Sri Tanti, yang melaporkan rumahnya dibobol saat sedang pergi bersama keluarga. Korban kehilangan perhiasan emas seberat 30 gram dan satu unit ponsel. Hasil curian tersebut dijual oleh pelaku untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel beserta kardusnya.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.
Sementara itu, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan rumah tanpa pengawasan dalam waktu lama dan memastikan semua pintu masuk terkunci dengan baik. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.












