Penanganan 152 Anak dan Perempuan dalam Aksi Massa di DPR

152 Orang Diamankan Terkait Aksi Massa, 149 Anak Laki-laki dan 3 Perempuan Dewasa

Jakarta – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-TPPO) berhasil mengamankan sebanyak 152 individu terkait penanganan aksi massa yang terjadi pada Kamis (27/8) lalu. Dalam hal ini, terdapat 149 anak laki-laki dan 3 perempuan dewasa yang diamankan.

Pencegahan dan Evaluasi Terhadap Gangguan Ketertiban

Seperti yang diungkapkan Direktur Reserse PPA-TPPO, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, penanganan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan evaluasi berkala terhadap potensi gangguan ketertiban yang melibatkan masyarakat dan anak di bawah umur. Dari hasil identifikasi awal, 123 dari individu yang diamankan adalah pelajar aktif dan 25 lainnya tidak bersekolah.

Rita menjelaskan, sebagian besar dari mereka yang diamankan telah dipulangkan, namun masih ada lima anak yang menunggu dijemput orang tua, dua sedang dalam pemeriksaan, dan ada penyerahan baru yang sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Pengamanan Barang Bukti dan Tindakan Hukum

Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, termasuk bahan bakar bensin yang dicampur dengan buah Bintaro kering. Campuran tersebut telah dirancang untuk dibakar dan dilemparkan ke kerumunan massa, serta alat bukti penyerangan lainnya.

Untuk penanganan kasus hukum, kerjasama lintas instansi dilakukan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kementerian Sosial, UPT PPA Provinsi DKI Jakarta, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Selama proses pemeriksaan, anak-anak mendapatkan pendampingan dari Pekerja Sosial profesional dan Pembimbing Kemasyarakatan.

Ditegaskan pula bahwa seluruh prosedur yang dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menitikberatkan kepentingan terbaik bagi anak.

Pendidikan dan Perlindungan Anak

Rita menegaskan bahwa penanganan ini merupakan tanggung jawab bersama untuk memberikan perlindungan, pendampingan, keadilan restoratif, serta menjaga hak martabat, pendidikan, dan masa depan anak. Kepolisian juga mengajak masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak mudah terprovokasi. Kerjasama seluruh pemangku kepentingan pun diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang aman bagi generasi muda.

Source link