Ruben Onsu sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Jumat (28/8). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menyatakan bahwa panggilan pemeriksaan tersangka tersebut akan dilakukan pada tanggal tersebut.
Kronologi Kasus
Awal mula kasus ini berawal ketika Ruben Onsu menawarkan korban, DM, untuk berinvestasi pada usaha jual beli produk tertentu. Mereka kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut, dimana Ruben menjanjikan keuntungan kepada korban. Namun, korban tidak menerima keuntungan tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
Total kerugian yang diduga dialami korban dalam kasus ini mencapai Rp3,5 miliar. Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Gelar perkara kemudian dilakukan dan Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Belum dapat dipastikan apakah Ruben Onsu akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut atau tidak. Situasi ini menambah kekacauan dalam kasus yang menimpa Ruben Onsu, yang kini harus bersiap menghadapi proses hukum yang lebih lanjut.
Sikap Polisi
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menjelaskan bahwa gelar perkara yang dilakukan menunjukkan bahwa peserta gelar sepakat Ruben Onsu harus dialihkan statusnya menjadi tersangka. Hal ini menegaskan bahwa kasus ini memang serius dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.












