Berita  

Skema Bantuan Rumah Korban Gempa NTT hingga Rp30 Juta

Dana Stimulan untuk Korban Gempa NTT

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyiapkan skema bantuan dana stimulan bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat gempa bumi magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah akan mengalokasikan bantuan dengan besaran mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 30 juta per unit bangunan, sesuai dengan tingkat kerusakan fisik yang dialami.

Penyaluran Dana Setelah Verifikasi Teknis

Menurut Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, proses pendataan rumah yang rusak masih berlangsung melalui koordinasi dengan pemerintah daerah. Penyaluran dana bantuan akan dilakukan setelah seluruh data melewati tahap verifikasi teknis. Bantuan untuk rumah yang rusak sedang dan rusak berat akan diberikan melalui skema berbeda, dengan estimasi masing-masing sebesar Rp 30 juta dan Rp 15 juta.

Pembangunan Kembali Rumah Rusak Berat

Untuk kategori rumah yang rusak berat, pemerintah akan memberikan bantuan berupa pembangunan kembali hunian baru bagi warga. Penentuan nilai anggaran untuk setiap unit rumah rusak berat akan mengikuti standar harga dan regulasi penganggaran yang berlaku, guna memastikan keadilan bagi seluruh korban terdampak.

Sementara itu, pemerintah masih memprioritaskan penanganan darurat untuk memastikan pasokan logistik dan kesehatan bagi 150.576 pengungsi pasca gempa. Data awal mengenai rumah yang rusak akan divalidasi ulang untuk menentukan penerima bantuan perbaikan rumah.

Sejauh ini, gempa bumi di NTT telah menyebabkan 87 korban jiwa dan 150 ribu orang mengungsi. Pemerintah terus berupaya memberikan bantuan dan penanganan yang cepat untuk membantu korban bencana.

Source link