Cara Membuat IKD: Panduan KTP Digital Resmi

Jakarta (ANTARA) – Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi bagian dari transformasi administrasi kependudukan di Indonesia. Layanan ini memungkinkan identitas kependudukan diakses secara digital melalui telepon seluler. IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam bentuk digital.

IKD atau KTP Digital: Transformasi Identitas Kependudukan

IKD atau yang sering disebut KTP Digital merupakan bentuk digitalisasi identitas kependudukan ke dalam perangkat elektronik. Di dalamnya terdapat informasi kependudukan yang dapat digunakan untuk membantu proses pelayanan administrasi secara digital. Pemerintah mengembangkan IKD sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem layanan publik digital.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga menyebut IKD sebagai salah satu pilar penting infrastruktur digital publik Indonesia. IKD dapat digunakan melalui aplikasi resmi yang dikembangkan Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil. Aplikasi tersebut menyediakan identitas kependudukan dalam bentuk digital, termasuk kode QR untuk kebutuhan tertentu.

IKD Sebagai Pendukung Layanan Publik Digital

Pertanyaan mengenai kewajiban memiliki IKD masih sering muncul karena masyarakat menganggap KTP digital akan langsung menggantikan KTP elektronik fisik. Perlu diketahui, IKD merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi kependudukan digital, tetapi keberadaannya tidak serta-merta berarti KTP-el fisik menjadi tidak berlaku. Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 mengatur penyelenggaraan IKD sekaligus standar KTP elektronik.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menganggap bahwa KTP-el fisik harus segera dibuang setelah memiliki IKD. Keduanya berkaitan dengan identitas kependudukan, tetapi digunakan dalam bentuk dan mekanisme yang berbeda.

Manfaat IKD dalam Layanan Publik

Ada beberapa alasan mengapa IKD semakin penting di tengah perkembangan layanan publik berbasis digital. Pertama, memudahkan akses identitas. Identitas kependudukan dapat diakses melalui telepon seluler sehingga masyarakat tidak selalu perlu membawa dokumen fisik untuk kebutuhan tertentu yang telah mendukung layanan digital. Kedua, mendukung layanan publik digital. IKD dikembangkan untuk menjadi bagian dari ekosistem pelayanan publik digital. Pemerintah menargetkan identitas digital dapat menjadi salah satu pintu untuk mengakses berbagai layanan secara lebih terintegrasi. Ketiga, lebih praktis. Dokumen kependudukan yang tersedia secara digital dapat membantu masyarakat ketika membutuhkan informasi identitas dalam layanan yang sudah mendukung IKD. Keempat, memperkuat keamanan identitas. IKD dirancang dengan mekanisme keamanan digital.

Cara Membuat IKD

Pembuatan IKD dilakukan melalui aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital dan memerlukan proses aktivasi identitas. Masyarakat perlu mengunduh aplikasi resmi, memasukkan data yang diminta, kemudian mengikuti proses verifikasi sesuai ketentuan Dukcapil. Dalam proses tertentu, aktivasi dapat memerlukan bantuan petugas Dukcapil untuk memastikan identitas pemohon.

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang mengaku menawarkan pendaftaran IKD melalui pesan pribadi. Ditjen Dukcapil mengingatkan bahwa masyarakat harus menggunakan kanal resmi dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas. Kehadiran IKD tidak berarti masyarakat dapat mengabaikan dokumen kependudukan yang sudah dimiliki, terutama KTP-el yang tetap berlaku.

Source link