Kantor Bea Cukai Jakarta Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp20,18 Miliar
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan barang yang menjadi Milik Negara (BMMN) berupa barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp20,18 miliar hasil dari operasi penindakan dalam rentang waktu 2025 hingga Juli 2026. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan upaya dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang ilegal.
Melindungi Masyarakat dari Potensi Bahaya
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menyatakan bahwa pemusnahan barang ini merupakan komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melindungi masyarakat. Ada 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram hasil tembakau ilegal, serta 1.506 botol atau 901,93 liter minuman mengandung etil alkohol yang dimusnahkan. Barang-barang tersebut ditetapkan sebagai BMMN setelah melalui proses penetapan dan persetujuan pemusnahan.
Kerugian Negara yang Diselamatkan
Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang diselamatkan diperkirakan mencapai Rp11,81 miliar. Selain pemusnahan fisik, beberapa perkara diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berhasil memulihkan penerimaan negara sebesar Rp1,09 miliar. Penindakan ini melibatkan kerjasama antara berbagai instansi seperti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Secara nasional, Direktur Jenderal Bea dan Cukai mencatat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal selama Januari hingga Juli 2026 mengalami peningkatan signifikan. Praktik ilegal ini berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya, menghilangkan pendapatan resmi dari Cukai Hasil Tembakau (CHT), Pajak Rokok, dan PPN HT.












