Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Matraman
Jakarta – Sebuah insiden pengeroyokan terhadap anggota TNI Angkatan Laut (AL) di Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Seorang pria berinisial R ditangkap dalam kasus tersebut.
Kapolsek Matraman, AKP Suripno, menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Kejadian pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Senin (17/8) sekitar pukul 06.20 WIB.
Proses Pengeroyokan
Insiden dimulai ketika korban, seorang anggota TNI AL berinisial AW (39), sedang dalam perjalanan menuju kantor dengan mengendarai sepeda motor. Di Jalan Galur Sari IX, korban bersenggolan dengan pengendara sepeda motor lain yang melintas dari arah berlawanan.
Saat itu terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Kemudian, ada orang lain yang memegangi korban dari belakang, sementara pelaku langsung menendang korban. Kronologis ini membuat situasi semakin memanas dan berujung pada pengeroyokan.
Penanganan Polisi
Pihak kepolisian melakukan pengecekan di tempat kejadian setelah menerima laporan dari korban. Selain itu, keterangan dari sejumlah saksi juga telah dicatat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Untuk perbuatannya, pelaku R akan dijerat dengan Pasal Penganiayaan sesuai Pasal 446 KUHP yang baru. Ancaman pidana bagi pelaku adalah 2 tahun 6 bulan penjara atau denda sebesar Rp50 juta.
Demikian informasi yang dapat disampaikan terkait penangkapan pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI di Matraman, Jakarta Timur.












