Eksepsi Terdakwa Pemerasan Ditolak Oleh Hakim PN Jakpus: Penjelasan Lengkap

JPU Yakin Eksepsi Terdakwa Kasus Pemerasan Akan Ditolak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menolak eksepsi terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BPT) dalam kasus pemerasan terhadap Vinson Leo Carlius (VL).

JPU Andri Saputra menyatakan bahwa materi eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa telah melampaui batas materi perlawanan yang diatur dalam KUHAP.

Materi Eksepsi dan Kategori Eksepsi

Materi eksepsi diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur batas keberatan atau perlawanan yang dapat diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya.

Menurut Andri, ada tiga kategori materi eksepsi, yaitu terkait kompetensi relatif maupun absolut pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, serta dakwaan yang tidak cermat atau tidak memenuhi syarat materiil.

Andri juga menegaskan bahwa penasihat hukum seharusnya menguji formil dakwaan, seperti kejelasan identitas terdakwa dan tempat tindak pidana secara detail.

Eksepsi Kemungkinan Akan Ditolak

Andri memperkirakan bahwa eksepsi penasihat hukum terdakwa akan ditolak oleh majelis hakim, karena substansi dugaan pemerasan harus dibuktikan dalam tahap persidangan melalui keterangan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli.

Meski begitu, JPU akan mempelajari secara detail materi eksepsi sebelum memberikan tanggapan dalam persidangan berikutnya.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada Rabu (26/8) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi atau perlawanan dari penasihat hukum terdakwa.

Source link