Empat Tersangka Kasus Penistaan Agama di Ancol Ditangkap Polisi
Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di stan minuman beralkohol selama festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara. Dua dari empat tersangka tersebut berhasil ditangkap dan saat ini ditahan.
Tersangka dan Penangkapan
Keempat tersangka yang berinisial RES, AK, I, dan M telah ditetapkan berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik. Dua di antaranya, yaitu RES dan AK, ditangkap pada tanggal 12 Agustus dan kini ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus ini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima lima laporan dari masyarakat.
Peristiwa penistaan agama ini terjadi pada tanggal 9 Agustus sekitar pukul 22.30 WIB di Eco Park Ancol. Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka RES sebagai pembawa acara diduga memandu interaksi di depan stan, sedangkan tersangka lainnya, yaitu I dan AK, memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan minuman beralkohol. Tersangka M juga tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara.
Pengembangan Kasus
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk lima flashdisk berisi rekaman video dan pakaian yang digunakan oleh tersangka RES dan AK saat kejadian. Polisi telah memeriksa lima pelapor dan beberapa saksi terkait kasus ini. Selain itu, penyidik juga berencana untuk memeriksa pihak penyelenggara acara, petugas stan, serta perusahaan produsen minuman yang terlibat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan ulang video kejadian berunsur provokatif di media sosial dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.












