Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Depok oleh Polda Metro Jaya

Polisi Gelar 51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Depok

Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah menyelesaikan 51 adegan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, menyatakan bahwa reka ulang peristiwa tersebut telah selesai dilaksanakan.

Menurut Dimitri, masing-masing dari 30 adegan rekonstruksi memiliki sub-adegan, dengan total 51 adegan rekonstruksi yang dilakukan. Pelaksanaan rekonstruksi ini menghasilkan temuan fakta baru yang memengaruhi penetapan pasal sangkaan terhadap tersangka berinisial SA.

Penetapan Pasal Baru

Setelah rekonstruksi, penyidik kini menjerat tersangka dengan pasal-pasal berlapis, termasuk dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal. Pasal baru seperti Pasal 458 dan/atau Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHPidana juga ditetapkan berdasarkan hasil rekonstruksi tersebut.

Jasad Pria Ditemukan Terikat dan Diduga Korban Mutilasi

Pihak kepolisian mencatat bahwa jasad pria tak dikenal yang ditemukan di lapangan Kavling Depkes, Pancoran Mas, Depok, telah mengalami pengikatan dan diduga mutilasi. Jasad tersebut ditemukan dalam keadaan terikat tangan, dibungkus karung serta plastik hitam.

Bagian kepala, badan, dan kedua tangan korban ditemukan, namun kedua kaki hingga pangkal paha tidak ditemukan. Terdapat luka sayatan di leher korban dan tidak ada identitas yang terungkap. Kemungkinan korban telah dimutilasi dalam kejadian tersebut.

Source link