Polisi Ungkap Dua Kasus Narkoba di Jakarta Barat: Berita Terbaru

Polsek Kembangan Ungkap Dua Kasus Narkoba di Jakarta Barat

Polsek Kembangan berhasil membongkar dua kasus narkoba di wilayah Cengkareng Timur dan Jelambar, Jakarta Barat, pada akhir bulan Juli tahun 2026. Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, mengungkapkan bahwa polisi berhasil menyita lebih dari 75 ribu butir obat keras dan psikotropika, 70 vape etomidate, serta lebih dari satu kilogram narkotika jenis sabu yang disinyalir akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya.

Pengungkapan Kasus Pertama

Dalam pengungkapan pertama, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RRF (24) di Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa 1.071 gram sabu, 57 buah vape mengandung etomidate, alat pengemasan, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan Kasus Kedua

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan dengan menangkap tersangka berinisial MS (24) di Jelambar, Grogol Petamburan. Dari tersangka MS, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk berbagai jenis narkotika seperti tramadol, Trihexyphenidyl, heximer, alprazolam, mersi riklona, dan ersi diazepam.

Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, pelaku MS dijerat dengan Pasal 610 (2) Sub 609 (2) UU No 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal-pasal terkait lainnya. Sementara itu, pelaku RRF (24) dijerat sesuai dengan peraturan yang sama.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Polisi menegaskan bahwa peredaran narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa.

Source link