Berita  

Trump Kembalikan Uang Pungli Rp1.800 T: Kasus Kena Gebuk Mahkamah Agung

Trump Kembalikan Lebih dari Rp1.800 Triliun Tarif yang Dicabut

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengembalikan sekitar US$100 miliar atau sekitar Rp1.800 triliun pendapatan tarif kepada para importir setelah tarif “Liberation Day” yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.

Dokumen yang diajukan pemerintah AS ke Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat pada Selasa (4/8/2026) mengungkap bahwa sekitar 60% dari total dana tarif yang berhasil dikumpulkan dari tarif luas yang diberlakukan Trump sepanjang 2025 telah dikembalikan kepada para importir.

Trump: Kebijakan Tarif Berhasil, Meskipun Ada Hambatan

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa kebijakan tarif yang diterapkannya telah memberikan hasil yang luar biasa. Meskipun keputusan Mahkamah Agung AS membatalkan tarif tersebut, sejumlah besar dana telah berhasil dikumpulkan.

Setelah kekalahan di Mahkamah Agung, pemerintahan Trump mengambil langkah efektif untuk membangun kembali rezim tarif dengan menggunakan dasar hukum baru, meskipun langkah ini juga dihadapkan pada tantangan hukum di pengadilan.

Sistem CAPE untuk Proses Pengembalian Dana Tarif

U.S. Customs and Border Protection (CBP) menerapkan sistem bernama Consolidated Administration and Processing of Entries (CAPE) untuk mengelola proses pengembalian dana tarif kepada para importir. Hingga Juli 2026, sistem CAPE telah menerima ribuan deklarasi pengembalian tarif dan berhasil memproses pengembalian dana sebesar US$100 miliar.

Pemerintah AS masih harus menyelesaikan pengembalian dana kepada ratusan ribu importir lain yang terdampak kebijakan tarif yang akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung AS. Meskipun proses pengembalian dana masih berlangsung, pemerintahan Trump terus melanjutkan operasi ini.

Source link