Pengungkapan 68 Kasus Obat Berbahaya oleh Polres Jakpus 2026

Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar 68 Kasus Peredaran Obat Berbahaya

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 68 kasus peredaran obat berbahaya selama periode Januari hingga Juli 2026. Selama operasi tersebut, sebanyak 92 tersangka berhasil ditangkap dan sebanyak 118.494 butir obat daftar G dari berbagai jenis berhasil disita.

Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Obat Berbahaya

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung memimpin operasi penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya. Hasil dari pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dan jajaran polsek dalam melindungi kesehatan masyarakat.

Wilayah Tanah Abang menjadi fokus utama, dengan 35 kasus terungkap dan 41 tersangka berhasil ditangkap. Pada bulan Juli 2026 saja, Polres Metro Jakarta Pusat telah mengeluarkan 14 laporan polisi dengan melibatkan 16 tersangka terkait kasus tersebut.

Barang Bukti yang Disita

Selama operasi, polisi berhasil menyita berbagai jenis obat berbahaya, antara lain 54.434 butir tramadol, 24.518 butir eksimer, 14.165 butir Double Y, dan lain sebagainya. Para pelaku diduga mengedarkan obat dengan standar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para tersangka yang terlibat dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara mulai dari lima hingga 12 tahun.

Upaya penegakan hukum ini juga didukung dengan langkah preventif dan preemtif bersama lintas sektor. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Balai POM, BIN Daerah, serta tokoh agama dan masyarakat setempat bersatu untuk memerangi peredaran obat berbahaya.

Komitmen untuk terus memutus mata rantai peredaran obat berbahaya tetap menjadi prioritas utama dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum.

Source link