Sidang Kasus Pemerasan Oknum Pengacara: Tundaan Demi Praperadilan

Sidang Pemerasan Terdakwa BP Terhadap Pengusaha Muda Ditunda

Jakarta – Sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa BP terhadap pengusaha muda berinisial VLC di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, ditunda hingga 10 Agustus 2026. Penundaan dilakukan karena menunggu proses praperadilan.

Asal Mula Kasus Pemerasan dan Pengancaman

Hubungan pertemanan antara klien korban VLC dengan terdakwa, yang merupakan oknum pengacara, menjadi titik awal terjadinya kasus tersebut. Klien mengambil uang sejumlah Rp19,25 juta dari rekening terdakwa dengan menggunakan kartu ATM miliknya sebagai bentuk pelajaran karena sering merasa dihina dan direndahkan.

Pada tanggal 18 Februari 2026, ketika klien berniat mengembalikan uang tersebut di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat, terdakwa bersama empat orang lainnya diduga melakukan ancaman dan pemerasan menggunakan rekaman CCTV saat pengambilan uang di ATM sebelumnya.

Modus Operandi Terdakwa dalam Pemerasan

Pada dini hari tanggal 19 Februari 2026, korban dibawa meninggalkan hotel dengan mobil milik terdakwa. Di perjalanan, korban diintimidasi dengan rekaman CCTV dan diminta menyerahkan uang sebesar Rp500 juta. Nilai tersebut kemudian diturunkan hingga akhirnya disepakati sejumlah Rp30 juta.

Ditekan, klien menukarkan uang tersebut dengan mentransfer sejumlah Rp30 juta secara bertahap. Setelahnya, korban ditinggalkan sendirian di Rest Area Tol Jagorawi KM 34.

Pada tanggal 27 Februari 2026, terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp350 juta saat bertemu dengan paman korban di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat. Korban sempat mentransfer sejumlah Rp50 juta sebelum melaporkan pemerasan dan pengancaman tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 3 Maret 2026.

Untuk dugaan pemerasan tersebut, terdakwa dapat dijatuhi hukuman antara empat hingga sembilan tahun penjara, tergantung pasal yang terbukti dalam persidangan.

Kasus ini mencuat ke publik setelah polisi berhasil mengungkap kronologi kejadian pemerasan dengan terperinci. Semoga proses hukum berjalan sesuai kebenaran dan keadilan untuk semua pihak yang terlibat.

Source link