Penganiayaan Wanita oleh Kekasih di Bekasi: Motif Cemburu

Pria di Bekasi Penganiaya Kekasihnya

Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkap kronologi kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap kekasihnya di Wisma Elang, Kabupaten Bekasi. Plh. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, menjelaskan bahwa kasus kekerasan ini dipicu oleh rasa cemburu.

Asmara Berujung Kekerasan

Pada April 2026, pelaku dan korban mulai berkenalan melalui media sosial dan kemudian memutuskan untuk menjalin hubungan kekasih. Namun, konflik dalam hubungan mereka menyebabkan keduanya memutuskan untuk tinggal bersama di Wisma Elang. Perselisihan mereka mencapai puncaknya pada 29 Juni 2026 ketika pelaku mengetahui riwayat perjalanan korban yang memicu rasa cemburu yang mendalam.

Kekerasan Berlanjut

Dalam rentang waktu 2-8 Juli 2026, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban secara berulang. Korban mengalami luka lebam hebat di wajah akibat tamparan, seretan, dan pukulan yang dilakukan oleh pelaku. Korban akhirnya melarikan diri dengan melompat keluar jendela saat pelaku sedang tidak berada di tempat kejadian.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polres Metro Bekasi dan membuat laporan resmi. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara atau denda maksimal.

Pelaku Sedang Diinterogasi

Saat ini, pelaku penganiayaan tersebut tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengkonfirmasi bahwa pelaku sudah ditangkap dan proses hukum sedang berjalan.

Source link