Proses Kejari Tunggu Berkas Pencurian Inventaris Karang Taruna Bungur

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Masih Tunggu Berkas Kasus Pencurian Inventaris Karang Taruna Bungur

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih menunggu pelimpahan berkas perkara kasus pencurian inventaris Karang Taruna Kelurahan Bungur dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Hingga lebih dari 30 hari sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima, jaksa belum menerima berkas perkara tahap pertama untuk diteliti.

Penerbitan Surat Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Fajar Seto, menyatakan bahwa karena SPDP sudah melewati jangka waktu 30 hari dan belum ada pengiriman berkas perkara ke jaksa penuntut umum, Kejari Jakarta Pusat menerbitkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan atau P-17.

Fajar menjelaskan bahwa Kejari Jakarta Pusat menerima SPDP atas nama dua tersangka, DS dan PPJ, kemudian menerbitkan Surat Penunjukan Penuntut Umum (P-16) Nomor 323.H/M.1.10/Eoh.1/05/2026 pada 29 Mei 2026. Namun, hingga batas waktu 30 hari setelah penerimaan SPDP, penyidik belum menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa.

Maka dari itu, Kejari menerbitkan surat P-17 Nomor B-2401/M.1.10/Eoh.1/06/2026 tertanggal 29 Juni 2026 yang ditujukan kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Surat tersebut berisi permintaan agar penyidik menyampaikan perkembangan hasil penyidikan sekaligus memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan.

Kasus Pencurian Inventaris Karang Taruna Bungur

Kasus ini bermula dari hilangnya sejumlah barang inventaris Sekretariat Karang Taruna Kelurahan Bungur RW 06, Kecamatan Senen. Barang yang dicuri antara lain satu set alat musik, peralatan sablon, alat press, dan barang elektronik lainnya dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robby Saputra, menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti. Proses penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pelaku atau penadah lain yang terlibat.

“Tentu, masih akan ada pengembangan terkait kasus ini. Apalagi, jika ada kemungkinan orang yang menjadi otak di balik aksi pencurian ini,” ungkap Robby.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Source link