Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Tangerang: Berita Terbaru

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Lima Lokasi di Tangerang

Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung berhasil mengamankan seorang pria berinisial KM yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus penganiayaan di lima lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten. Kapolsek Jatiuwung, Kompol Kresna Ajie Perkasa, memimpin tim operasi yang berhasil menangkap pelaku di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan Pelaku dan Rincian Kejadian

Petugas berhasil mengamankan pelaku, KM, sekitar pukul 11.30 WIB di lokasi tersebut. Karena keterlibatan KM dalam kasus penganiayaan di lima lokasi berbeda, termasuk di Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring di Perumnas 2 (Karawaci), Jalan Sawo dan Jalan Bawang di Perumnas 1 (Cibodasari), serta Jalan Singkarak di Perumnas 3 (Kelapa Dua), polisi mendalami kemungkinan adanya korban lain dan barang bukti yang digunakan.

Salah satu kasus penganiayaan terjadi pada Senin (11/5) di Jalan Sawo, Cibodasari, di mana korban mengalami luka robek di punggungnya. Kasus serupa terjadi di Jalan Bawang pada Kamis (9/7), di mana korban mengalami luka pada pinggang dan harus menjalani dua jahitan. Penyidik kepolisian masih terus menyelidiki dan melakukan olah TKP di berbagai lokasi kejadian untuk mengungkap rangkaian kejahatan ini.

Barang Bukti yang Disita

Selama penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat hitam, satu jaket hoodie abu-abu, dan satu kaus cokelat. Prosedur pemeriksaan intensif terhadap saksi dan terduga pelaku KM masih terus dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait kasus penganiayaan ini.

Polisi menangani perkara ini berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Source link