Pria Berinisial GV Ditangkap Polisi Terkait Perusakan Mobil di Sunter
Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial GV yang diduga melakukan perusakan terhadap sebuah mobil di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Peristiwa ini viral di media sosial dan menimbulkan kerugian pada korban sekitar Rp50 juta.
Pelaku Tersulut Emosi dan Merusak Mobil Korban
Menurut keterangan Panit V Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah, peristiwa ini bermula ketika korban mengendarai mobil di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara. Pelaku diduga tersulut emosi karena merasa tidak diberi jalan oleh korban dan akhirnya menghadang kendaraan korban.
Saat terjadi adu mulut, pelaku kemudian turun dari mobil dan melakukan perusakan terhadap mobil korban. Aksi tersebut meliputi mematahkan kaca spion sebelah kanan, menekuk dua wiper, serta merusak bagian bodi kendaraan korban.
Penangkapan GV dan Proses Hukum Selanjutnya
Pelaku berhasil ditangkap di sebuah SPBU di Jakarta Pusat dan langsung diamankan bersama barang bukti. Setelah itu, GV dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Motif dari perusakan ini diduga dipicu oleh emosi pelaku saat berkendara di jalan raya.
Polisi juga menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.












