Polda Jakarta Pusat Sita 28,3 kg Ganja dan 3,3 kg Sabu

Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat Berbahaya

Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat berbahaya hasil pengungkapan tujuh perkara sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika terus dilakukan secara tegas di wilayah hukumnya.

Pemusnahan Barang Bukti

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang berasal dari lima perkara narkotika dan dua perkara obat berbahaya yang diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,3 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 cartridge etomidate, serta 7.972 butir obat berbahaya.

Penindakan dan Pencegahan

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga menangani delapan kasus peredaran obat keras selama Juni 2026 dengan berhasil menangkap sembilan tersangka. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sebanyak 5.315 butir obat keras berbagai merek dari beberapa kasus yang diungkap.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro, menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan mengedepankan langkah pencegahan agar penyalahgunaan narkoba dapat ditekan. Jajaran kepolisian terus menggencarkan sosialisasi mengenai bahaya narkoba ke sekolah-sekolah dan masyarakat, serta mengajak aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Dengan pengungkapan kasus selama Juni 2026 yang dinilai telah menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Source link