Buru Otak Sindikat Pencuri ATM di Penjaringan



Unit Reskrim Polsek Penjaringan Buru Otak Sindikat Pencuri ATM

Unit Reserse Kriminal (Unit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan tengah memburu otak sindikat pencuri dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sebuah toko di Jalan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kanit Reserse Polsek Metro Penjaringan Kompol Sampson Sosa Hutapea menyatakan bahwa pihaknya sedang memburu satu pelaku ketiga berinisial MT yang saat ini dalam status daftar pencarian orang. Pelaku ini melakukan aksi pencurian dengan mengganjal ATM bersama dua pelaku lainnya, yaitu RPY (33) dan ED (27), yang sudah berhasil ditangkap petugas.

Ia menambahkan bahwa petugas masih terus mengumpulkan keterangan dan informasi terkait keberadaan pelaku ketiga tersebut. Berdasarkan pengakuan kedua pelaku yang sudah ditangkap, aksi tersebut baru dilakukan dua kali sebelum berhasil ditangkap.

Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Menurut Kompol Sampson Sosa Hutapea, petugas berhasil mengamankan uang sebesar Rp450 ribu hasil pencurian dengan modus mengganjal ATM di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap sindikat tersebut hingga jaringan ke atasnya.

Kedua pelaku yang telah ditangkap baru melakukan aksi pengganjal ATM sebanyak dua kali. Namun, karena ditemukan 17 kartu ATM, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus. Kartu-kartu tersebut bersifat privasi dan pihak kepolisian juga sedang berkoordinasi dengan masing-masing bank terkait untuk mencari tahu data pribadi pemilik kartu ATM tersebut.

Sebelumnya, Polsek Metro Penjaringan telah berhasil menangkap dua orang pria berinisial RPY (33) dan ED (27) yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian dengan modus mengganjal ATM di toko yang sama di Jalan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi mengungkap bahwa kedua pelaku tersebut sedang bersiap untuk melancarkan aksinya kepada korban wanita yang akan menggunakan mesin ATM tersebut.


Source link